Terima kasih telah memilih ARLLASER. Setelah menerima mesin, harap baca dengan cermat manual keselamatan ini sebelum pemasangan. Pastikan Anda memahami bahaya laser dan risiko listrik terkait, ambil langkah-langkah perlindungan yang diperlukan, serta jaga kesadaran akan keselamatan secara tepat. Keselamatan adalah dasar dari produksi — ARLLASER berharap operasi Anda berjalan lancar dan aman!

Mesin pengelasan laser genggam merupakan produk laser Kelas 4 yang dapat menghasilkan radiasi laser berbahaya dan tak terlihat. Produk ini memiliki radiasi laser inframerah dengan panjang gelombang panjang gelombang 1080nm dan daya rata-rata lebih dari 100W dari obor las dapat menyebabkan kerusakan langsung atau tidak langsung pada mata dan kulit yang terpapar intensitas laser tersebut. Radiasi laser inframerah tidak terlihat, dan sinar laser dapat menyebabkan kerusakan ireversibel pada retina atau kornea mata manusia. Sebelum mengoperasikan mesin las laser genggam, operator harus memakai kacamata pelindung laser yang telah tersertifikasi dan sesuai untuk rentang inframerah dekat 1080nm.
1) Untuk keselamatan Anda dan orang lain, dilarang keras mengarahkan obor las ke diri sendiri atau orang lain;
2) Sebelum menggunakan mesin las laser genggam, operator harus memakai sepasang kacamata pelindung cahaya laser yang telah tersertifikasi dan sesuai untuk rentang inframerah dekat 1080nm serta sepasang sarung tangan pelindung tahan panas;
3) Untuk memastikan keselamatan Anda dan orang lain, Anda harus memasang klem pentanahan pengaman pada benda kerja pengelasan sebelum mengaktifkan laser. Dilarang menggunakan klem tersebut untuk memegang bagian lain selain benda kerja, guna menghindari bahaya keselamatan akibat ketidaknormalan pada keluaran laser;
4) Pengoperasian mesin las laser genggam harus dilakukan di ruang terpisah yang dilengkapi dengan tindakan proteksi laser. Selama digunakan, pekerja non-pengelasan, benda mudah terbakar, dan bahan mudah terbakar harus berada pada jarak lebih dari 10 m dari meja las. Selain itu, alat pemadam kebakaran harus ditempatkan di dekat area pengelasan;
5) Operator harus mengenakan masker saat mengelas bahan yang sangat reflektif;
6) Pastikan mesin las laser genggam telah terhubung ke tanah dengan benar; jika tidak, mungkin terdapat arus listrik pada bodi mesin, yang dapat menyebabkan cedera pada operator. Jika pentanahan mesin tidak sesuai dengan persyaratan, kerusakan tersembunyi dapat terjadi, seperti alarm perangkat laser, tidak ada sinar laser, dan ketidakstabilan laser;
7) Jangan bekerja di bawah hujan atau sinar matahari langsung. Jika tidak, dapat terjadi alarm atau masalah korsleting akibat suhu dan kelembapan tinggi, yang mengganggu operasi normal perangkat laser atau bahkan menimbulkan bahaya keselamatan.
Mesin las laser genggam adalah produk laser Kelas 4, yang memiliki daya keluaran tinggi dan dapat menyebabkan bahaya serius bagi mata dan kulit manusia. Selama bekerja, pekerja harus mengambil tindakan keselamatan terhadap produk laser. Selain itu, area kerja harus dilengkapi dengan tindakan keselamatan untuk mencegah personel dari bahaya radiasi laser. Apabila tindakan pelindung tidak memenuhi persyaratan tingkat proteksi ini, metode yang wajar dan layak dapat diterapkan, seperti menutup area proses dan memberikan perlindungan interlock, dll., untuk membatasi bahaya radiasi laser dan bahaya lainnya yang dialami personel hingga tingkat tertentu. Paparan radiasi laser terhadap personel tidak boleh melebihi paparan maksimum yang diizinkan (MPE) sebagaimana ditetapkan dalam GB7247.1 dan persyaratan batas yang dirinci dalam GBZ2.2 untuk durasi radiasi 3×10 4 detik.
Tindakan pengendalian keselamatan teknik harus mencakup:
1) Langkah-langkah pengendalian teknik: langkah-langkah perlindungan teknik yang diintegrasikan oleh pelanggan di sekitar peralatan laser (seperti ruang kerja tertutup, pagar pelindung keselamatan, dll.).
2) Langkah-langkah pengendalian manajemen: kebijakan manajemen komprehensif, prosedur, serta penggunaan dan pemasangan tanda peringatan bahaya, pelatihan dan panduan, serta tanggung jawab pekerjaan dan larangan.
3) Peralatan pelindung diri: peralatan pelindung yang dikenakan oleh personel yang bekerja, yang terutama mengacu pada kacamata pelindung laser, tetapi juga mencakup pakaian pelindung khusus dan sarung tangan pelindung yang digunakan untuk melindungi kulit, serta alat pelindung pernapasan yang digunakan untuk melindungi dari uap logam, debu, dan asap, serta sumbat telinga yang digunakan untuk melindungi dari tingkat kebisingan yang berlebihan. Sebelum menggunakan mesin las laser genggam, operator harus memakai sepasang kacamata pelindung cahaya laser yang telah disertifikasi dan sesuai untuk panjang gelombang inframerah dekat 1080 nm serta sepasang sarung tangan pelindung tahan panas.
Di lokasi kerja pelanggan, diperlukan untuk menetapkan area yang dikendalikan oleh laser dan memasang pagar pelindung.
Area terkendali laser adalah area di mana terdapat bahaya sinar laser dan harus diambil langkah-langkah pengendalian bahaya yang efektif sampai tingkat tertentu. Oleh karena itu, hanya personel yang ditunjuk yang telah menerima pelatihan keselamatan yang cukup serta personel yang terkontrol yang boleh memasuki area ini.
Lokasi kerja harus dilengkapi pagar pelindung untuk memisahkan area kerja sesuai dengan tingkat bahaya. Pagar tersebut harus mampu menahan radiasi laser tanpa mengalami gangguan dan mencegah personel dari paparan tidak sengaja terhadap tingkat radiasi yang lebih tinggi daripada produk laser Kelas 1.
Tidak boleh menyimpan benda mudah terbakar atau bahan peledak di lokasi kerja.
Pengguna harus menyadari bahaya yang mungkin mereka temui dan langkah-langkah perlindungan yang diperlukan selama penggunaan peralatan laser. Pengguna harus menunjuk petugas keselamatan laser untuk mengelola urusan harian perusahaan terkait keselamatan laser.
Tanggung jawab petugas keselamatan laser melipak paling tidak:
1) Mengetahui semua informasi mengenai produk laser yang berpotensi membahayakan (termasuk sertifikat identifikasi, instruksi, klasifikasi dan penggunaan produk laser; lokasi produk laser; serta persyaratan dan pembatasan khusus terkait penggunaan produk laser) serta menyimpan catatan terkait yang relevan.
2) Mengawasi kepatuhan terhadap prosedur organisasi yang dirumuskan untuk memastikan penggunaan produk laser secara aman, memelihara catatan tertulis yang sesuai, dan dalam hal terjadi pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian nyata dengan prosedur keselamatan, segera menghentikan aktivitas dan mengambil tindakan yang tepat.
Semua simbol peringatan keselamatan yang terlibat dalam proses operasi mesin las laser genggam meliputi:



Jika, setelah membaca manual ini, Anda masih belum sepenuhnya memahami isi atau tidak dapat menyelesaikan masalah sesuai petunjuk dalam manual ini, silakan segera hubungi ARLLASER untuk mendapatkan bantuan profesional.
Berita Terkini2025-11-01
2025-12-03
2025-12-01
2025-11-25